Selamat! PPPK Dapat 5 Komponen Ini Menurut UU ASN 2023 Pasal 21, Ada Apresiasi Tunjangan dan Fasilitas!

- 31 Januari 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi PPPK 2024 : PPPK Juga Dapat 7 Komponen Ini Menurut UU ASN 2023 Pasal 21: PNS Jangan Cemburu!
Ilustrasi PPPK 2024 : PPPK Juga Dapat 7 Komponen Ini Menurut UU ASN 2023 Pasal 21: PNS Jangan Cemburu! /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

CilacapUpdate.com - UU ASN 2023 telah menjadi panduan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU tersebut Mulai berlaku sejak disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023, UU ASN 2023 mengatur berbagai hal terkait kedua kelompok ini.

Dengan keberlakuan UU ASN 2023, PPPK kini dianggap setara dengan PNS. Berbagai komponen yang sebelumnya tidak tersedia bagi PPPK, kini telah diatur dengan jelas dalam UU ASN 2023.

Berikut adalah 5 komponen penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan Pasal 21 UU ASN 2023:

  1. Penghasilan,
  2. Penghargaan motivasi,
  3. Tunjangan dan fasilitas,
  4. Jaminan sosial,
  5. Lingkungan kerja,

Itulah 5 komponen yang akan menjadi hak bagi PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023 Pasal 21. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x