Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

- 23 Februari 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi : Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024./Dok
Ilustrasi : Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024./Dok /

Baca Juga: Belanja di Shopee Makin Nyaman, Bisa Kembalikan Barang Jika Berubah Pikiran dengan Garansi Bebas Pengembalian

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Lewat Layanan Lapak Asik:

    • Kunjungi portal layanan Lapak Asik dan isi data diri serta unggah dokumen persyaratan.
    • Setelah mendapat konfirmasi, jadwal wawancara online akan dikirim melalui email.
    • Lakukan wawancara melalui video call dan verifikasi data.
    • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
  2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):

    • Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua", lalu "Klaim JHT".
    • Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan pada aplikasi untuk mengajukan klaim.
    • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
  3. Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
    • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
    • Lakukan proses wawancara dan verifikasi data.
    • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah dilampirkan.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa adalah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta harus melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan sebab klaimnya seperti formulir klaim, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, buku tabungan, surat keterangan, dan lain-lain.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x