Kategori Penerima KUR BNI 2024: Mantan TKI dan Pekerja Kena PHK Termasuk Prioritas?

- 7 Januari 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi KUR BNI 2024 : Kategori Penerima KUR BNI 2023: Mantan TKI dan Pekerja yang Kena PHK/Tangkapan Layar/BNI
Ilustrasi KUR BNI 2024 : Kategori Penerima KUR BNI 2023: Mantan TKI dan Pekerja yang Kena PHK/Tangkapan Layar/BNI /

1. KUR Super Mikro:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) dan Investasi dengan batas maksimal Rp10 juta.
  • Jangka waktu 3-5 tahun.
  • Tanpa keharusan menyertakan agunan tambahan.
  • Persyaratan antara lain perorangan atau badan usaha, mantan TKI, karyawan terkena PHK yang melakukan usaha produktif dan layak, minimal usaha sudah berjalan enam bulan, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan tidak memiliki kredit produktif di perbankan lain.

2. KUR Mikro:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) dan Investasi dengan suku bunga 6 persen.
  • Jangka waktu 3-5 tahun.
  • Limit KUR Mikro dapat diajukan di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta tanpa agunan tambahan.
  • Persyaratan melibatkan perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif dan layak, memiliki perijinan usaha minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, minimal usaha sudah berjalan enam bulan, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan tidak memiliki kredit produktif di perbankan lain.

Baca Juga: Panduan Pengajuan KUR Mandiri 2023: Jenis, Syarat, dan Cara Lengkap Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan

Bank BNI pada tahun 2023 menyalurkan dana KUR sebesar Rp36,5 triliun dengan fokus pada sektor produksi. Strategi klaster dilakukan untuk mendukung ekosistem UMKM Go Global dengan menyalurkan kredit secara lebih terfokus.

Penting untuk memahami jenis-jenis KUR yang ditawarkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan pengajuan KUR BNI 2023.

Disclaimer : Selalu waspada terhadap informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan Bank BNI. Pastikan akun media sosial yang digunakan adalah resmi dengan tanda verifikasi biru.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah