PPPK, Waspadalah! Jangan Sampai Terjerat 4 Aturan Ini, Bisa Bikin Kamu Dipecat dan Kehilangan Pekerjaan!

- 26 Desember 2023, 06:00 WIB
PPPK, Waspadalah! Jangan Sampai Terjerat 4 Aturan Ini, Bisa Bikin Kamu Dipecat dan Kehilangan Pekerjaan!/kemenag.go.id
PPPK, Waspadalah! Jangan Sampai Terjerat 4 Aturan Ini, Bisa Bikin Kamu Dipecat dan Kehilangan Pekerjaan!/kemenag.go.id /

Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh ASN yang tidak ada hubungannya dengan jabatannya, tetapi ada hubungannya dengan jabatannya.

4. Anggota dan atau pengurus partai politik

Aturan ini melarang PPPK untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

PPPK harus memahami dan mematuhi 4 aturan tersebut. Jika melanggar salah satu aturan tersebut, PPPK dapat diberhentikan secara tidak hormat.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah