Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh ASN yang tidak ada hubungannya dengan jabatannya, tetapi ada hubungannya dengan jabatannya.
4. Anggota dan atau pengurus partai politik
Aturan ini melarang PPPK untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
PPPK harus memahami dan mematuhi 4 aturan tersebut. Jika melanggar salah satu aturan tersebut, PPPK dapat diberhentikan secara tidak hormat.***