PPPK, Waspadalah! Jangan Sampai Terjerat 4 Aturan Ini, Bisa Bikin Kamu Dipecat dan Kehilangan Pekerjaan!

- 26 Desember 2023, 06:00 WIB
PPPK, Waspadalah! Jangan Sampai Terjerat 4 Aturan Ini, Bisa Bikin Kamu Dipecat dan Kehilangan Pekerjaan!/kemenag.go.id
PPPK, Waspadalah! Jangan Sampai Terjerat 4 Aturan Ini, Bisa Bikin Kamu Dipecat dan Kehilangan Pekerjaan!/kemenag.go.id /

CilacapUpdate.com - Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Oktober 2023. UU ini menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

UU Nomor 20 tahun 2023 memberikan banyak hal baru bagi ASN, termasuk PPPK. Namun, UU ini juga mengatur sejumlah aturan yang harus dijaga oleh PPPK.

Jika melanggar aturan-aturan tersebut, PPPK dapat diberhentikan secara tidak hormat.

4 Aturan PPPK

Berikut adalah 4 aturan yang harus dijaga oleh PPPK:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945

Aturan ini melarang PPPK untuk melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945.

Penyelewengan tersebut dapat berupa tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Pelanggaran disiplin tingkat berat

Aturan ini melarang PPPK untuk melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Pelanggaran disiplin tingkat berat adalah pelanggaran disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat, yaitu pemecatan. Contoh pelanggaran disiplin tingkat berat adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3. Tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

Aturan ini melarang PPPK untuk melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Tindak pidana jabatan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x