Honor Panwas TPS 2024 Naik 20 Persen, Berapa Besaran untuk Pelaksana Teknis Non PNS? Ini Rinciannya!

- 9 Desember 2023, 05:10 WIB
Honor Panwas TPS 2024 Naik 20 Persen, Berapa Besaran untuk Pelaksana Teknis Non PNS? Ini Rinciannya!/Dok. YouTube @luqmanhakimtbn
Honor Panwas TPS 2024 Naik 20 Persen, Berapa Besaran untuk Pelaksana Teknis Non PNS? Ini Rinciannya!/Dok. YouTube @luqmanhakimtbn /

CilacapUpdate.com - Pada awal tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dimulainya rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu serentak 2024.

Keputusan Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2023, menjadi dasar pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas pemilu di daerah tingkat kelurahan/desa.

Selain merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU juga akan merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan kebutuhan sebanyak 2 orang setiap TPS.

Gaji Linmas untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Menariknya, honor Linmas Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp 700 ribu, dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650 ribu.

Daftar Gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu 2024

Berikut adalah daftar lengkap gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu 2024:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Naik menjadi Rp 2.200.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.850.000 pada Pemilu 2019.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Naik menjadi Rp 1.900.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.650.000 pada Pemilu 2019.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Tetap sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis: Tetap sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS: Tetap sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa: Tetap sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Tetap sebesar Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 650.000 pada Pemilu 2019.

Rekrutmen ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu dan memberikan penghargaan yang layak sesuai tanggung jawab yang diemban.

Kenaikan honor, terutama pada posisi Linmas dan PTPS, menjadi daya tarik tersendiri bagi calon penerima.

Dengan demikian, kehadiran Panwaslu dan Linmas diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu Serentak 2024.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah