Dapatkan Uang Tunai Sekarang! Pinjaman Tunai Pegadaian di Palangka Raya Tanpa Jaminan Cair Rp250 Juta!

- 22 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Dalam mengajukan pinjaman, prosesnya sangat mudah dan persetujuan dapat diberikan dalam waktu singkat, yakni sekitar 15 menit. Pegadaian sebagai penyedia layanan ini menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp1 miliar.

Jangka waktu pelunasan pinjaman dapat disesuaikan antara 1 hingga 120 hari, dan jika diperlukan, peminjam dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan membayar biaya pemeliharaan sebesar 0,47% hingga 0,73% per 10 hari.

Hal ini memberikan fleksibilitas kepada nasabah dalam mengatur pembayaran pinjaman sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.

Agar dapat memperoleh pinjaman tunai melalui Gadai Emas Syariah di Pegadaian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon peminjam perlu menyediakan fotokopi KTP atau kartu identitas resmi lainnya sebagai bukti identitas diri.

Selanjutnya, peminjam diharuskan memberikan barang jaminan kepada Pegadaian, seperti perhiasan emas, emas batangan murni, berlian, atau barang berharga lainnya.

Jika peminjam ingin memberikan jaminan berupa mobil atau motor, maka BPKB asli juga perlu diserahkan kepada Pegadaian sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Terakhir, sebagai tanda kesepakatan, peminjam perlu menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) yang akan menjadi bukti tertulis mengenai persetujuan pinjaman.

Dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan, peminjam dapat memperoleh pinjaman tunai melalui Gadai Emas Syariah di Pegadaian. Produk ini memberikan akses keuangan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Pegadaian Cilacap menyediakan solusi finansial yang dapat diandalkan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah