Gaji PPPK di Kota Tarakan Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

- Golongan XV PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900

- Golongan XVI PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.964.500

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100

- Golongan XVII PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500

Baca Juga: CIANJUR MANJUR! Guru Honorer Kabupaten Cianjur Beruntung, Langsung Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x