Gaji PPPK di Kota Tarakan Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

- Golongan IX PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000

- Golongan X PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000

- Golongan XI PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700

Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x