Gaji PPPK di Kota Tarakan Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

- Golongan VI PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800

- Golongan VII PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya!

- Golongan VIII PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x