Gaji PPPK di Kota Tarakan Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 2 Juni 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

- Golongan III PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200

- Golongan IV PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600

- Golongan V PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600

Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x