Bocoran Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap II: Cairnya Sudah Dekat, Sebelum Idul Fitri 2023?

- 30 Maret 2023, 00:51 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.Bocoran Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap II: Cairnya Sudah Dekat, Sebelum Idul Fitri 2023? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah.Bocoran Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap II: Cairnya Sudah Dekat, Sebelum Idul Fitri 2023? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Kemudian, siswa yang masih bersekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat dengan usia antara 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun dan lansia yang berusia di atas 70 tahun, hanya diperbolehkan satu orang dalam satu keluarga yang akan menerima bantuan uang.

Adapun untuk penyandang disabilitas, hanya satu orang dalam satu keluarga yang bisa menerima bantuan uang.

Perlu diketahui, jika KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH, peserta PBI BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan yang akan dicairkan melalui Kantor Pos sejak Januari 2023.

Program PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan memberikan subsidi iuran bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu sehingga mereka dibebaskan dari iuran. Namun, peserta BPJS Kesehatan reguler tetap dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah dan tarif yang berbeda untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa ada batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan bagi keluarga penerima PKH. Meskipun begitu, pemerintah juga menyediakan program bantuan lainnya seperti bantuan sembako bagi peserta PBI BPJS Kesehatan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

Semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat fakir miskin dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut adalah cara untuk memeriksa status sebagai penerima PKH tahap 1 Januari 2023 di situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id:

- Akses situs resmi Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih provinsi, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda, kemudian masukkan nama penerima sesuai dengan data KTP.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x