Hukum Bekerja di Bank, Boleh atau Dilarang? Simak Penjelasan KH Marzuki Mustamar Berikut Ini

- 27 Maret 2023, 00:21 WIB
Ilustrasi Bekerja di Bank/Tangkapan Layar/BRI
Ilustrasi Bekerja di Bank/Tangkapan Layar/BRI /

CilacapUpdate.com - Simak penjelasan hukum bekerja di bank menurut KH Marzuki Mustamar yang dikutip dari Chanel Yutub Perpustakaan Sabilillah.

Berdasarkan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat.

Seiring dengan berjalannya waktu, hukum bank di Indonesia terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) sehingga ada yang membolehkan dan juga ada yang tidak membolehkan (melarang). 

Baca Juga: Daftar Daerah Paling Miskin di Sumatera Selatan Berdasarkan Data BPS SUMSEL, Kota Palembang Jadi Sorotan!

Kedua pendapat tersebut masing masing mempunyai alasan yang kuat, sehingga keduanya mempunyai prinsip yang berbeda.

Dikutip dari Chanel Yutub Perpustakaan Sabilillah, berjudul 'KH Marzuki Mustamar (hukum bekerja di Bank), alasan yang membolehkan diantaranya adalah bank merupakan media yang sangat membantu bagi masyarakat baik dalam bentuk menabung maupun transaksi lainnya. 

Sedangkan yang melarang juga mempunyai alasan yang kuat, alasan tersebut adalah disamakan dengan transaksi riba (melipat gandakan harta).

Sebelum membahas lebih mendalam tentang hukum bank, maka harus ada beberapa hal yang diperhatikan agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memilih kedua pendapat tersebut. 

Perlu diketahui bahwa riba adalah suatu transaksi pinjam meminjam uang yang terjadi hanya dua orang dan keduanya sepakat baik yang meminjam maupun yang di pinjami. 

Baca Juga: Idaman Para Siswa Lulusan SMP! Daftar SMA Terbaik di Sumatera Barat versi LTMPT, No.1 Sampai 3 dari Padang

Di dalam perjanjian tersebut biasanya yang meminjamkan uang minta imbalan/tambahan uang sebagai upah kepada peminjam. 

Misal pinjam satu juta, dalam waktu tertentu peminjam harus mengembalikan sejumlah satu dua ratus ribu, artinya ada kelebihan dari pinjaman pokok. 

Transaksi semacam ini menurut syariat Islam adalah haram sebagaimana tercantum dalam Qur'an surat Al baqoroh ayat 275.

Berbeda halnya dengan bank, dalam memutuskan hukum bank, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Diantaranya bank melibatkan banyak komponen, setidaknya ada 4 komponen yang terlibat dalam transaksi bank. Keempat komponen tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bank melibatkan negara, karena sesuai amanat undang undang negara wajib menjamin keamanan hak warga negaranya. 

Baca Juga: Segera Cek! Kategori PIP dan Besaran Cair PIP Kemdikbud 2023 yang Bisa Kamu Dapatkan!

Termasuk wajib mengamankan hak milik warga negaranya. Oleh karena itu untuk melaksanakan amanat undang undang tersebut, maka negara mendirikan lembaga keuangan yang disebut bank.

2. Bank melibatkan nasabah, nasabah yang mempunyai uang banyak maka agar uang tersebut aman, maka solusinya adalah disimpan di bank. Sehingga nasabah akan merasa tenang ketika uang disimpan di bank.

3. Melibatkan pengusaha, banyak pengusaha yang sering kekurangan modal. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut , solusinya adalah pinjam bank, kemudian biasanya pengusaha memperoleh keuntungan dari hasil usahanya sebesar 25%, kemudian bank yang bertindak sebagai peminjam/penyedia jasa meminta bagi hasil dari keuntungan yang di dapat oleh pengusaha. 

4. Bagi hasilnya tergantung hasil kesepakatan antara pihak bank dengan pihak pengusaha. Bisanya bank meminta keuntungan sebesar 10% dan pengusaha yang 15% atau tergantung hasil kesepakatan kedua belah pihak.

5. Bank melibatkan karyawan, bank adalah lembaga keuangan yang wajib menjaga keamanan keuangan nasabah maupun keuangan lainnya. 

Sehingga diperlukan karyawan untuk memanajemen, salah satunya adalah pihak keamanan di bank yang berfungsi untuk menjaga bank agar terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan. 

Baca Juga: Jangan Asal Kerok! Ini 5 Motif Kerokan yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Coba Pengobatan Alternatif!

Dari pemaparan tersebut diatas, maka PBNU dan Muhamadiyah memutuskan bahwa hukum bank adalah syubhat, artinya tengah tengah. 

Kalaupun bank dikatakan halal, tetapi tidak halal 100%, begitu juga sebaliknya kalaupun bank dikatakan haram, tetapi tidak haram 100%. Karena di lihat dari segi manfaatnya bank lebih banyak manfaatnya dari pada tidaknya.

Sehingga hukum orang yang bekerja di Bank adalah boleh. Karena secara hukum dinyatak syubhat. Jadi bagi bagi orang yang bekerja di bank tidak perlu khawatir apabila dikatakan memakan uang riba. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Youtube Perpustakaan Sabilillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x