Hukum Fiqih Islam Pada Permainan Kuda Lumping Sampai Tak Sadarkan Diri atau Mendem, Simak Penjelasanya

- 10 November 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi kuda lumping
Ilustrasi kuda lumping /Diknaspedia.blogspot.com

 

Cilacapa Update.com - Kesenian kuda lumping merupakan sebuah kesenian menari atau joget yang dalam penarianya dibarengi dengan menggunakan musik, nyanyian dan alat atau atribut kuda lumping.

Kesenian kuda lumping sudah ada sejak nenek moyang dan turun temurun tetap eksis hingg sekarang.

Namun biasanya dalam kesenian kuda lumping selain adanya  tarian ada uga yang namanya atraksi.

Ataraksi inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh para penonton, karean atraksinya yang diluar kemampuan normalnya manusia, seperti memakan pecahan kaca, memakan paku, batu, arang membara dan lain sebagainay.

Atraksi tersebut dilaukan oleh para pemain kuda lumping yang tanpa sadar diri atau tubuhnya sudah dirasuki mahluk gaib seprti jin.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Terbaik Hari Pahlawan 10 November 2022 Pahlawanku Teladanku, Buruan Pasang!

Dalam pandangan Islam apakah hal tersebut diperbolehkan?

Hukum memainkan kesenian yang di dalamnya terdapat unsur menggunakan jin, yang biasanya menyebabkan tidak sadarkan diri.

Kemudian melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya ataupun orang lain, atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat seperti kemusyrikan adalah haram.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x