1. Memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022 yang terdaftar di situs kemnaker.go.id.
2. Telah menerima undangan untuk mengambil dana dari PT. Pos Indonesia atau terdaftar di PosPay.
Setelah memenuhi syarat, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 dapat memeriksa status mereka secara mandiri di situs resmi Kemnaker.
Baca Juga: LTMPT Rilis Peringkat SMA Kota Sragen Terbaik Berdasar Nilai UTBK 2022, Cek Ada Sekolahmu?
Berikut ini adalah syarat dan tipe pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, yang gaji UMP/UMK-nya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
3. BSU 2022 juga diberikan kepada pekerja WNI selain ASN, anggota Polri, dan TNI.
4. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
5. Pekerja yang sebelumnya tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau bantuan produktif untuk usaha mikro.