Ojek Online Merapat! Penyaluran BLT Diperluas, Begini Syarat dan Daftar BLT UMKM yang Semakin Mudah

- 6 Desember 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. /M Risyal Hidayat/ANTARA

CilacapUpdate.com - Setelah warga miskin dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, BLT 2022 juga akan diberikan kepada ojek online (ojol), pelaku usaha mikro kecil dan menengah, hingga nelayan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Inilah 3 SMA Terbaik di Kabupaten Banjarnegara Berdasar UTBK 2022, Cek Sekolahmu?

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengungkapkan, sebanyak 523 pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2 persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya.

Secara rinci, realisasi anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp3,4 triliun itu, dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen.

Penciptaan lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp 300 miliar atau 9,5 persen dan perlinsos lainnya Rp 800 miliar atau 22,5 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x