Pekerja dengan Kriteria Ini Dapat Uang Tunai Rp 600 Ribu dari BSU 2022, Inilah Cara Mencairkan di Kantor Pos

- 22 Desember 2022, 18:12 WIB
Pekerja Tipe Ini Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu dari BSU 2022, Inilah Cara Cairkannya di Kantor Pos
Pekerja Tipe Ini Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu dari BSU 2022, Inilah Cara Cairkannya di Kantor Pos /facebook/Tangkapan Layar

CilacapUpdate.com - Sejumlah pekerja dengan beberapa kriteria berpotensi mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Pekerja seperti apa yang dimaksud? Pekerja atau buruh yang terdaftar di Kemnaker akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 dari BSU 2022.

Untuk mencairkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus membawa kartu kecil yang telah didaftarkan dan KTP ke kantor pos terdekat sebelum tanggal Selasa, 27 Desember 2022.

Jika tidak mencairkan bantuan sebelum tanggal tersebut, pekerja atau buruh tidak akan mendapatkan bantuan uang tunai dari BSU 2022 dan dana tersebut akan dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Simak! LTMPT Merilis Peringkat SMA Kabupaten Pemalang Terbaik Berdasar Nilai UTBK 2022, Cek Ada Sekolahmu?

Kemnaker telah menetapkan bahwa jumlah uang tunai yang diterima dari BLT Subsidi Gaji/BSU di bulan Desember 2022 masih tetap sebesar Rp600.000 per pekerja.

Pencairan dana BSU 2022 nantinya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh dapat mencairkan BSU hingga 27 Desember 2022 di kantor pos, karena hanya dua tipe pekerja yang dapat menerima bantuan tersebut di kantor pos.

Tipe Pekerja yang berhak menerima BSU yaitu :

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x