CilacapUpdate.com - Sejumlah pekerja dengan beberapa kriteria berpotensi mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Pekerja seperti apa yang dimaksud? Pekerja atau buruh yang terdaftar di Kemnaker akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 dari BSU 2022.
Untuk mencairkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus membawa kartu kecil yang telah didaftarkan dan KTP ke kantor pos terdekat sebelum tanggal Selasa, 27 Desember 2022.
Jika tidak mencairkan bantuan sebelum tanggal tersebut, pekerja atau buruh tidak akan mendapatkan bantuan uang tunai dari BSU 2022 dan dana tersebut akan dikembalikan ke negara.
Kemnaker telah menetapkan bahwa jumlah uang tunai yang diterima dari BLT Subsidi Gaji/BSU di bulan Desember 2022 masih tetap sebesar Rp600.000 per pekerja.
Pencairan dana BSU 2022 nantinya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun, tidak semua pekerja atau buruh dapat mencairkan BSU hingga 27 Desember 2022 di kantor pos, karena hanya dua tipe pekerja yang dapat menerima bantuan tersebut di kantor pos.
Tipe Pekerja yang berhak menerima BSU yaitu :