Raperbup ini diharapkan mampu mewujudkan sistem produksi dan perdagangan yang adil dan bertanggung jawab, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing gula coklat sukrosa di pasar domestik maupun internasional.
“Dengan adanya Raperbup ini, kami berharap dapat menciptakan sistem produksi dan perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta meningkatkan daya saing gula coklat sukrosa di pasar dalam dan luar negeri,” tambah Suci dikutip dari laman cilacapkab.go.id.
Raperbup mengatur bahwa bahan baku gula coklat sukrosa harus memenuhi spesifikasi food grade, disertai sertifikat analisis, bebas dari cemaran biologi, kimia, dan fisik, serta lulus pemeriksaan bahan baku.
Langkah ini menunjukkan komitmen Cilacap dalam menjaga kualitas pangan, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui standarisasi produk lokal yang kompetitif.***