Marak Penggunaan Bahan Baku dan Tambahan Pangan Tidak Sesuai Standar di Cilacap

- 25 Mei 2024, 17:53 WIB
Ilustrasi : Di Kabupaten Cilacap, masih cukup marak penggunaan bahan baku dan bahan tambahan pangan tidak sesuai standar oleh produsen, terutama untuk produksi gula coklat sukrosa../Dok IST
Ilustrasi : Di Kabupaten Cilacap, masih cukup marak penggunaan bahan baku dan bahan tambahan pangan tidak sesuai standar oleh produsen, terutama untuk produksi gula coklat sukrosa../Dok IST /

CilacapUpdate.com – Di Kabupaten Cilacap, masih cukup marak penggunaan bahan baku dan bahan tambahan pangan tidak sesuai standar oleh produsen, terutama untuk produksi gula coklat sukrosa.

Dalam upaya merespons persoalan tersebut, serta masalah sanitasi dan kerusakan lingkungan akibat pengolahan limbah yang buruk, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap mengambil langkah konkret.

Melalui Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD), mereka mengkaji Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standarisasi Gula Coklat Sukrosa, pada Rabu (22/05/2024) di Ruang Rapat Jalabumi Setda Cilacap.

Permasalahan ini muncul dari potensi besar gula kelapa di Cilacap yang belum mencukupi permintaan dari luar daerah. Permintaan gula merah terus meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri seperti kecap.

“Produksi gula kelapa mengalami penurunan yang tidak sebanding dengan meningkatnya permintaan, sehingga pelaku usaha beralih ke bahan baku alternatif seperti gula rafinasi, glukosa, dan molases,” ungkap Suci Hernawati, narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Pilpres Beda Kubu, Golkar dan PKB Cilacap Berpeluang Maju Bersama pada Pilkada 2024

Gula coklat sukrosa adalah gula yang dihasilkan dari pengolahan gula sukrosa dengan atau tanpa penambahan nira pohon palma, gula merah palma, atau molases, berbentuk serbuk atau kristal dan berwarna coklat.

Ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan pasar menyebabkan persaingan harga yang mendorong pelaku usaha untuk mengambil jalan pintas yang tidak sesuai ketentuan.

Pedoman standarisasi industri menjadi krusial untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi masyarakat.

Raperbup ini diharapkan mampu mewujudkan sistem produksi dan perdagangan yang adil dan bertanggung jawab, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing gula coklat sukrosa di pasar domestik maupun internasional.

“Dengan adanya Raperbup ini, kami berharap dapat menciptakan sistem produksi dan perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta meningkatkan daya saing gula coklat sukrosa di pasar dalam dan luar negeri,” tambah Suci dikutip dari laman cilacapkab.go.id.

Raperbup mengatur bahwa bahan baku gula coklat sukrosa harus memenuhi spesifikasi food grade, disertai sertifikat analisis, bebas dari cemaran biologi, kimia, dan fisik, serta lulus pemeriksaan bahan baku.

Langkah ini menunjukkan komitmen Cilacap dalam menjaga kualitas pangan, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui standarisasi produk lokal yang kompetitif.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah