Dua Pembuat Petasan di Cilacap Diciduk Polisi, 58,5 Kg Bahan Mercon Siap Edar Diamankan!

- 20 Maret 2024, 00:43 WIB
Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan 58,5 kg serbuk bahan petasan, 330 buah selongsong petasan, berkut alat-alat untuk meracik bahan peledak, di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan 58,5 kg serbuk bahan petasan, 330 buah selongsong petasan, berkut alat-alat untuk meracik bahan peledak, di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. /Nasrulloh/CilacapUpdate

 Dua tersangka pembuat bahan petasan, yakni WR (25) dan TR (33) diciduk Satreskrim Polresta Cilacap.
Dua tersangka pembuat bahan petasan, yakni WR (25) dan TR (33) diciduk Satreskrim Polresta Cilacap. Nasrulloh/Cilacap Update

"Tersangka kemudian menjualnya (bahan petasan) secara online dengan harga hingga Rp 200.000 per kg," kata Ruruh.

Dari pengakuan tersangka pula, penjualan bahan petasan ini meningkat sejak bulan Ramadhan, terutama menjelang lebaran.

"Petasan ini bagi sebagian masyarakat kan sudah seperti jadi tradisi, makanya demand (permintaan) sangat tinggi (menjelang lebaran)," dia menambahkan.

Baca Juga: Gelontorkan 6 Ton Beras, Pada Gerakan Pangan Murah di Cilacap Ini Beras Dijual Rp10.400 per Kg

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1). Di mana barangsiapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membuat bahan peledak dapat dikenakan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Nantinya Polresta Cilacap akan memusnahkan bahan petasan tersebut, dengan berkoordinasi dengan Sat Brimob.

"Karena bahan ini sangat sensitif, jadi akan segera dimusnahkan," ujar dia.

Salah satu tersangka bernisial TR mengaku awalnya iseng memproduksi bahan petasan tersebut, dan belajar secara otodidak melalui youtube.

"Sudah produksi tiga tahun, tapi yang dua tahun untuk sendiri. Ini baru pertama kali mau diedarin," kata dia yang mengaku membeli bahan petasan secara online.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah