CilacapUpdate.com - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memiliki, menyimpan dan mengedarkan bahan peledak di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Kedua tersangka tersebut adalah Wahyu Rahmawan atau WR (25) bin Juwadi bin Juwadi dan Teguh Riyanto atau TR (33) bin alm. Wardi Al Dimin.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan, penangkakan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kedungreja.
"Kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada Senin (18/3) malam sekitar pukul 19.15 WIB," kata Kapolresta, pada ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa, 19 Maret 2024.
Pada awal penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan atau mercon dengan berat masing masing ½ kg dengan total berat 9 kilogram (kg) di rumah tersangka WR.
Baca Juga: Tidak Setor PPN, Terduga Penggelapan Pajak Sebanyak Rp 2,1 M di Cilacap Dijadikan Tersangka
Pada pengembangan penyelidikan, polisi menemukan 49 kg bahan petasan siap edar, atau total berhasil menyita sebanyak 58,5 kg serbuk bahan peledak, kemudian 330 buah selongsong petasan, alat-alat untuk meracik bahan peledak, serta bahan baku pembuatan bahan peledak atau petasan, seperti bubuk sulfur dan potasium.
Dari pengakuannya, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah membeli bahan petasan tersebut secara online, kemudian memproduksinya dengan mencampur aluminium powder, belerang, dan potasium chlorate dengan perbandingan tertentu,
Kedua tersangka memproduksi mercon dengan cara mencampur aluminium powder, belerang, potasium clorat dangan perbandingan 1:2:3, kemudian diayak sampe halus, setelah itu dimasukan ke dalam plastik dengan berat 0,5 kg.