DPRD Cilacap Tetapkan Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, PJ Bupati Minta Jadi Acuan Penanganan Bencana

- 1 Maret 2024, 15:53 WIB
DPRD Kabupaten Cilacap telah menetapkan empat Perda baru dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis (29/2/2024).
DPRD Kabupaten Cilacap telah menetapkan empat Perda baru dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis (29/2/2024). /cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com – DPRD Kabupaten Cilacap telah menetapkan empat Perda baru dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis (29/2/2024).

Perda-perda ini mencakup sejumlah aspek dalam kehidupan masyarakat, mulai dari penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, hingga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pelestarian kesenian tradisional.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, memimpin rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, dan Wakil Ketua DPRD, Saiful Mustain. Acara yang digelar secara hybrid ini juga dihadiri oleh Pj.

Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, para pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Pembacaan laporan Panitia Khusus 32, 33, 34, dan 35 menjadi awal dari rapat tersebut.

Ketika membacakan pendapat akhir, Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyoroti peran penting masyarakat dalam mendukung implementasi Perda-perda ini.

Baca Juga: Penderita TB di Cilacap Capai 4.526, Plt Sekda : Lampaui Perkiraan

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap agar Perda tersebut dapat menjadi panduan efektif untuk mengantisipasi dan menanggulangi berbagai ancaman, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal.

“Penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat,” ungkap Awaluddin dilansir dari laman cilacapkab.go.id.

Perda mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat menjadi acuan dalam menghadapi bencana, baik sebelum, selama, maupun setelah terjadi.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x