250 Perkara Tuntas! Kejari Cilacap Musnahkan Ratusan Barang Bukti!

- 27 Februari 2024, 14:11 WIB
Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa 27 Februari 2024../Dok Cilacapkab.go.id
Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa 27 Februari 2024../Dok Cilacapkab.go.id /

CilacapUpdate.com – Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa 27 Februari 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024. Rinciannya adalah 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 perkara perundungan anak, dan 130 perkara lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), jamu berbagai jenis dan merk, bahan petasan, senjata tajam dan senjata api, serta baju, kardus, botol urine dan lain-lain.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.

Baca Juga: BPSDM Kemenhub Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap

Sedangkan jamu dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata api dan senjata tajam digerinda, dan miras dipecahkan botolnya dan isinya dibuang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.

Dia mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Himawan dilansir dari laman cilacapkab.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x