Sementara itu, Perda mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketertiban.
Dalam konteks ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP akan mengacu pada perilaku yang tegas, humanis, dan adaptif.
Terakhir, Perda mengenai Pelestarian Kesenian Tradisional diharapkan dapat memperkokoh jati diri bangsa dan identitas lokal. Dengan keberlakuan Perda-perda baru ini, diharapkan Kabupaten Cilacap dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang akan datang.***