Terkait dengan penegakan hukum keimigrasian, kantor ini menerima berbagai layanan berita acara pemeriksaan, seperti paspor hilang, paspor rusak, dan paspor beda data sebanyak 1.650 layanan. Tindakan administratif keimigrasian juga dilakukan sebanyak 5 kali pendeportasian, 10 kali pendetensian, 5 kali penangkalan, 7 kali pemeriksaan dialat angkat, dan 1 tindak pidana keimigrasian.
Pada seksi izin tinggal dan status keimigrasian, dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) berhasil diterbitkan dengan jumlah yang signifikan. Selanjutnya, seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian juga melaporkan berbagai kegiatan, termasuk pelaporan orang asing dan pengelolaan layanan informasi dan komunikasi keimigrasian.
“Untuk tahun 2024 mendatang, Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Cilacap sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada tahun 2024," pungkas dia.***