Dengan mengenakan baju oranye khas terdakwa, LS ditunjukan ke awak media beserta barang bukti yang ia gunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
LS kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menunggu hasil putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.***