CilacapUpdate.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LS diamankan Petugas Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto mengatakan, WNA LS diduga melakukan pelanggaran dengan mengajukan Paspor RI dengan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Imigrasi Cilacap telah mengamankan seorang WNA asal China yang mengajukan Paspor RI dengan identitas WNI," kata Is Edi pada pers konferensi di Aula Kantor Imigrasi Cilacap,Selasa (7/11).
Is Edi menjelaskan, WNA LS ini memiliki dokumen kependukukan lengkap untuk mengajukan Paspor RI, seperti KTP, KK, dan akta lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah di Jawa Barat.
Dalam kasus ini LS dikenakan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan tindakan deportasi terhadap WNA tersebut," dia menambahkan.
Pihak Imigrasi Cilacap masih mendalami kasus ini, apakah akan dinaikan ke tahap Pro Justicia ataukah cukup hanya deportasi saja.
“Apakah kasus ini akan ditingkatkan menjadi pro justicia? Kami masih menuggu hasil penyelidikan," ujar Is Eko yang kemarin didampingi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman dan Kasi Inteldakim, Mohamad Rio Andrireza.