Kasatlantas Polresta Cilacap Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Kendaran Bak Terbuka untuk Angkut Manusia

- 7 November 2023, 17:26 WIB
Ilustrasi kendaraan bak terbuka atau pick up/pixabay
Ilustrasi kendaraan bak terbuka atau pick up/pixabay /

CilacapUpdate.com - Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pengangkut barang, seperti bak terbuka atau pick up untuk mengangkut manusia.

Himbauan tersebut belajar dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Kedungreja Kabupaten Cilacap, di mana kendaraan pengangkut barang, yakni Mitsubishi Pickup T120 SS dengan nomor polisi R 8377 MK yang saat itu mengangkut puluhan santri mengalami kecelakaan tunggal dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

"Jelas itu adalah sebuah pelanggaran dan masuk pidana lalu lintas, mengingat menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang," kata Kasatlantas Cilacap, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Update Kecelakaan di Kedungreja Cilacap: Pengemudi Berusia 17 Tahun, Korban Luka 30, Meninggal Dunia 1 Orang

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaran angkutan barang untuk mengangkut manusia.

Jenis mobil pick up atau bak terbuka ini, dia menjelaskan, dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang, sesuai dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aturan tersebut jelas diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang".

Termasuk kendaraan odong-odong, pihaknya juga himbau tidak digunakan untuk mengangkut manusia di jalanan umum.

"Selain tidak ada sertifikasi laik jalan, itu (odong-odong) seharusnya hanya boleh digunakan di kawasan wisata saja," tutup dia.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x