CilacapUpdate.com – Kabar baik bagi orang tua atau khususnya ibu di Kabupaten Cilacap. Orang tua yang sedang menunggu kelahiran buah hati, sekarang tidak perlu risau.
Pemerintah Kabupaten Cilacap sekarang membuka pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang baru lahir di Kabupaten Cilacap kini bisa langsung memperoleh akta kelahiran dan KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah mengintegrasikan berbagai layanan pembuatan dokumen kependudukan.
Layanan ini mencakup penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), pembuatan akta lahir, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Penambahan anggota dalam KK akan menjadi dasar penerbitan Akta Kelahiran dan KIA. Kami berharap kerjasama ini akan berlanjut, dan kami siap untuk berkoordinasi jika terdapat kendala teknis,” ujar Annisa saat Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah di Ruang Gadri, Rumah Dinas Bupati Cilacap Senin (23/10/2023).
Layanan publik ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan PT Kalisha Utama Ghani (JNE Cilacap) sebagai penyedia layanan pengiriman dokumen.
Sebanyak 10 rumah sakit di Kabupaten Cilacap kini membuka akses layanan pembuatan dokumen kependudukan bagi anak yang baru lahir.
Kesepuluh rumah sakit tersebut termasuk Rumah Sakit Umum (RSU) Aghisna Medika Sidareja, RSU Aghisna Medika Kroya, RSU Aprillia Cilacap, RSU Santa Maria Cilacap, dan RSU Afdila Cilacap.