"Kami melakukan pengawasan khusus untuk melindungi hak anak, termasuk dalam kasus ini. Kami memastikan bahwa semua anak, baik korban, saksi, maupun pelaku, mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Pihaknya memastikan penanganan kasus ini sudah sesuai standar operasional prosedur regulasi kasus anak dengan hukum.
"Semua prosedur operasional standar telah diikuti, dan anak-anak didampingi dalam setiap tahap proses, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami memberikan penghargaan kepada Polresta atas hal ini," tutup dia.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, didampingi oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, serta Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Imron Rosadi.***