CilacapUpdate.com - Polresta Cilacap memastikan proses hukum pada kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu terus berjalan. Saat ini pelaku telah dipindahkan ke tempat khusus (Patsus).
Waka Polresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, mengatakan, pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, saat ini telah dipindahkan ke tempat khusus selama proses hukum terhadap anak yang terlibat.
"Pelaku kini telah kita tempatkan di tempat khusus, yaitu di sebuah rumah shelter," ungkap Wakapolresta pada Jumat, 29 September 2023 usai menerima rombongan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, semua tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, proses hukum terhadap pelaku dan saksi juga diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami berada dalam jalur yang benar, besok kami akan melaksanakan proses diversi sesuai tahapan yang diatur oleh Undang-Undang SPPA sebelum melanjutkan ke tingkat kejaksaan," dia menambahkan.
Kasus yang viral ini telah mendapatkan perhatian dari KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang kemarin mengunjungi Mapolresta Cilacap.
Pada kunjungan tersebut, tim tersebut mengapresiasi terhadap upaya Polresta Cilacap dalam menjalankan proses hukum anak dalam kasus perundungan ini.