Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah merental mobil Calya warna putih tahun 2022 milik Pujiono, selaku korban dan kemudian oleh tersangka mobil tersebut digunakan sebagai jaminan hutang.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tutup Gatot.***