Ada yang Belum Setuju Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah KIC, Panitia Persilahkan Warga Ajukan Gugatan ke PN

- 14 Januari 2023, 16:36 WIB
Kantor Pertanahan Cilacap dan Kawasan Industri Cilacap (KIC) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Cilacap Industrial Park (CIP) di Gedung IPHI, Gumilir Cilacap, Jum’at 13 Januari 2023.
Kantor Pertanahan Cilacap dan Kawasan Industri Cilacap (KIC) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Cilacap Industrial Park (CIP) di Gedung IPHI, Gumilir Cilacap, Jum’at 13 Januari 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

"Kalau masih ada yang belum setuju, masih pikir-pikir atau belum mau itu wajar," kata Karsono.

Dari total sebanyak 530 pemilik, dirinya belum bisa menyampaian berapa yang setuju dan belum setuju.

Baca Juga: Tidak Sesuai Target, Pembayaran Lahan Cilacap Industrial Park Terkendala Pembahasan Raperda

"Ini sedang kita rekap. Setiap desa tidak sama, kalau Mertasinga hampir 50 persen (yang setuju), sedangkan untuk Menganti masih di bawah 50 persen," kata dia.

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah KIC, Heri Supriyoko mengatakan, bagi masyarakat yang sudah setuju dan menandatangani berita acara kesepakatan bentuk ganti rugi, untuk membuka rekening Bank Jateng sebagai Bank yang ditunjuk oleh KIC untuk mentranfer uang bentuk ganti kerugian.

"Untuk tranfer uang bentuk ganti kerugian nanti di tahap 1 dilakukan tanggal 18 Januari 2023," kata Heri.

Sedangkan bagi yang tidak setuju, sesuai dengan perundangan yang berlaku, diberi tenggat waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Tetapi dalam 14 hari ini (bagi yang belum setuju) juga masih bisa melakukan konfirmasi setuju di panitia pengadaan tanah," dia menambahkan.

Baca Juga: PSCS Kecewa Liga 2 2022-2023 Dihentikan, Bambang Tujiatno : Padahal Pemain Sudah Kembali Pemusatan Latihan

Dijelaskan, dari 530 pemilik tanah, nilai kesepakatan tertinggi adalah sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan untuk nilai per ubin terendah adalah sebesar Rp 2,2 juta dan tertinggi Rp 20 juta untuk per ubin.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah