Sambut Ulang Tahun PDHI ke-70, Karantina Pertanian Cilacap Hadiri dan Apresiasi Kegiatan Bazar Bonsai

- 11 Januari 2023, 17:17 WIB
Kepala Karantina Pertanian Cilacap Dwi Astuti hadir dan mengapresiasi kegiatan Bazar Bonsai yang diadakan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jateng II di Tritih Lor Jeruklegi.
Kepala Karantina Pertanian Cilacap Dwi Astuti hadir dan mengapresiasi kegiatan Bazar Bonsai yang diadakan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jateng II di Tritih Lor Jeruklegi. /Karantina Pertanian Cilacap

CilacapUpdate.com – Sebagai salah satu rangkaian kegiatan peringatan hari ulang tahun PDHI ke-70 di Kabupaten Cilacap, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jateng II menggelar Bazar Bonsai dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Tritih Lor Jeruklegi, Rabu 11 Januari 2023.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Karantina Pertanian Cilacap, Kepala Desa Tritih lor, Perwakilan PDHI, pelaku usaha bonsai dan UMKM di Kabupaten Cilacap.

Pranata Sadewa selaku Ketua I PDHI Jateng II sekaligus ketua panitia menyampaikan, ada banyak kegiatan peringatan ulang tahun PDHI ke-70, antara lain vaksinasi rabies, jalan sehat, basar bonsai dan lain-lain.

Dalam sambutannya, Pranata mengucapkan terima kasih atas dukungan Karantina Pertanian Cilacap terutama dokter hewan karantina dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: One Health Zero Death, Karantina Pertanian Cilacap Tekan Rabies dengan Vaksinasi pada Hewan Peliharaan

Pada pembukaan, Susilan, Kepala Dinas Pertanian Kabupatan Cilacap, yang mewakili Yunita Dyah Suminar selaku Pj Bupati Cilacap mengatakan, kegiatan bazar bonsai dan UMKM ini dapat meningkatkan promosi dan pemasaran penjualan.

"Pelaku UMKM juga dapat memasarkan produknya secara online melalui aplikasi jual beli yang diberi nama Ciblon (Cilacap Belanja Online) yang telah diresmikan di bulan Desember 2022,” ungkap Susilan.

Pada kegiatan tersebut, beberapa pengunjung dapat berkonsultasi secara langsung mengenai persyaratan karantina untuk pengiriman bonsai ke luar pulau. Di antaranya terkait ketentuan pengiriman bonsai yang wajib disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan antar area.

“Pengiriman bonsai wajib disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan antar area. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh Pejabat Karantina Pertanian Cilacap setelah bonsai diperiksa dan dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” ujar Riyanti Ika selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan saat menjawab pertanyaan pengunjung.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah