Ngakunya Pinjam Sepeda untuk Fotocopy Malah Bablas, Warga Karangtalun Cilacap Dibekuk Polisi

- 7 Desember 2022, 11:22 WIB
Polsek Cilacap Tengah melaukan proses penyidikan terhadap D S (45) warga Kelurahan Karang Talun Kecamatan Cilacap Utara pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda di Alun-alun Cilacap.
Polsek Cilacap Tengah melaukan proses penyidikan terhadap D S (45) warga Kelurahan Karang Talun Kecamatan Cilacap Utara pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda di Alun-alun Cilacap. /

Kasus yang dimaksud yaitu pencurian, yang kemudian diketahyi jika DS adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian 

Atas perbuatanya D S di kenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah