Serta 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip, 9 buah potongan sedotan, 5 buah potongan pipet dari kaca, 3 buah sendok, 1 set alat hisap sabu, 1 potong celana pendek warna abu abu, dan 1 buah sepeda motor Honda Beat.
"Sampai saat ini, penyidik masih mendalami siapa yang menyuplai narkotika ini kepada pelaku," Gatot menambahkan.
Baca Juga: Frustasi Punya Banyak Hutang, Pria Asal Tangerang Akhiri Hidup di Kuripan Kesugihan Cilacap
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***