Penuhi Syarat Teknis dan Substantif, 40 Narapidana Nusakambangan Cilacap Terima Remisi Hari Raya Waisak

- 16 Mei 2022, 19:40 WIB
Sedikitnya 40 orang narapidana di sejumlah Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan Cilacap mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin 16 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.
Sedikitnya 40 orang narapidana di sejumlah Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan Cilacap mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin 16 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. /Dok Lapas Nusakambangan

CilacapUpdate.com - Sedikitnya 40 orang narapidana di sejumlah Lapas Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.

Sebanyak 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi berasal dari empat Lapas. Dengan rincian 19 WBP dari Lapas Permisan, 13 WBP dari Lapas Kembang Kuning, 6 WBP dari Lapas Narkotika dan 2 dari Lapas Besi.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Senin 16 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Sebanyak 13 Penumpang Bus Tewas di TKP pada Kecelakaan Maut di Tol Surabaya - Mojokerto Senin Hari Ini

Koordinator Lapas se Nusakambangan-Cilacap I Putu Murdiana menyampaikan, sebanyak 40 orang WBP yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Hari Raya Waisak adalah WBP yang beragama Budha.

"Besaran remisi yang diperoleh dari 1 bulan sampai 2 bulan," kata Putu yang juga Kalapas Kelas I Batu.

Masih di Nusakambangan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan, bahwa remisi bukan merupakan hak, tetapi reward yang diberikan oleh negara kepada setiap WBP yang telah memenuhi persyaratan baik teknis maupun substantif.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Iran

"Hendaknya dalam menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti setiap program yang diberikan, sehingga kesempatan untuk memperoleh remisi dan integrasi dapat dicapai," ujar Supriyanto.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x