Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Iran

- 16 Mei 2022, 10:57 WIB
 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, mendeporatasi Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Jumat 13 Mei 2022.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, mendeporatasi Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Jumat 13 Mei 2022. /Dok Kantor Imigrasi

 

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, mendeporatasi Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Jumat 13 Mei 2022.

Pendeportasian WNA Iran bernama Morteza Movarekhnahran ini, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Rio Andrireza beserta tim.

"Morteza Movarekhnahran adalah seorang WNA yang merupakan mantan warga binaan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan pendeportasian," kata Rio.

Baca Juga: Gunung Sindoro Via Kledung Route 3.153 Mdpl: Sejarah Singkat, Jalur Pendakian, Waktu Tempuh dan Rincian Biaya

Sebelum dilakukan pendeportasian, Kanim Cilacap melakukan terlebih dahulu koordinasi dengan kedutaan Iran untuk memastikan WNA mendapatkan paspor yang diterbitkan oleh kedutaan negaranya.

Untuk selanjutnya dilaksanakan pendeportasian melalui bandara udara internasional Soekarno hatta, Banten ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan FZ 1929.

Baca Juga: 11 Narapidana High Risk Lapas Semarang Dipindah ke Karanganyar Nusakambangan Cilacap

"Pendeportasian ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan oleh petugas maupun WNA tersebut," pungkas Rio. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x