WNA Terpidana Mati Asal Nigeria dialihkan Ke Nusakambangan, ditempatkan di Lapas Khusus Karanganyar

- 14 Januari 2022, 19:45 WIB
Dua terpidana mati asal Lapas Jakarta dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambanga Kamis 13 Januari 2022
Dua terpidana mati asal Lapas Jakarta dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambanga Kamis 13 Januari 2022 /Ditjenpas

CilacapUpdate.com - Dirjen Pemasyarakatan kembali memindahkan terpidana kelas kakap ke Pulan Nusakambangan Kabupaten Cilacap.

Kali ini dua terpidana mati kasus Narkoba asal Lapas Jakarta ditempatkan di Lapas khusus Karanganyar Nusakambangan, Kamis 13 Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.00.

Koordinator Lapas Nusakambangan Cilacap Jalu Yuswa Panjang mengatakan, dari dua WP tersebut, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) dan satu WNI.

Baca Juga: Tahun Baru, 8 Narapidana Kelas Kakap asal Lampung diboyong ke Nusakambangan

WNA terpidana mati bernama Okonkwo Nonso Kingleys asal Nigeria, dan terpidana lainnya bernama Aris Wandi Bin Hasan.

Dari riwayat WBP, terpidana atas nama Okonkwo Nonso Kingleys adalah pemilik sabu 2,5 ton yang ditangkap Tim Gabungan Satgas Merah Putih dan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri .

Terpidana mati tersebut merupakan jaringan Timur Tengah yang telah mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lapas.

Baca Juga: Lagi, Dua Belas Bandar Narkoba Asal Bangli dipindahkan ke Nusakambangan

"Okonkwo Nonso Kingleys (WNA Nigeria) vonis mati, kasus narkoba. Begitu juga Aris Wandi Bin Hasan vonis mati, kasus narkoba," kata Jalu dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah