CilacapUpdate.com - Pengawalan ketat dilakukan oleh polisi dan petugas Ditjenpas pada proses pemindahan sebanyak 58 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang provinsi Banten ke Lapas Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Rabu 26 Januari 2022.
Menurut catatan Koordinator Lapas Se Nusakambangan - Cilacap Jalu Yuswa Panjang menyebutkan, dari 58 narapidana tersebut, 40 orang narapidana di antaranya dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan sisanya sebanyak 18 orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
Untuk perkara, dari 58 narapidana tersebut, 3 orang narapidana di antaranya terjerat kasus pembunuhan berencana, dan 55 orang narapidana terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Sebanyak 41 Napi Bermasalah dari Lapas Semarang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan Cilacap
Pengawalanan ketat prosesi pemindahan dilakukan oleh 10 anggota Brimob, 8 petugas Lapas dan 2 orang Kanwil Banten sejak dari Lapas asal sampai Lapas di Nusakambangan.
Dengan mata tertutup lakban, 58 narapidana tersebut sampai di Dermaga Wijayapura sekira pukul 06.30 WIB, dengan pemantauan ketat dari Kalapas Batu dan Dansatgas Dermaga Wijayapura Nusakambangan.
Koordinator Lapas Se Nusakambangan - Cilacap Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, ketika sampai di Dermaga Wijayapura, seluruh narapidana dilakukan pemeriksaan ketat.
Baca Juga: WNA Terpidana Mati Asal Nigeria dialihkan Ke Nusakambangan, ditempatkan di Lapas Khusus Karanganyar
"Dilakukan pemeriksaan fisik, penggeledahan badan melalui body scanner, dan tentunya juga sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia dari rilis yang didapat Cilacap Update.