Karsono mengungkapkan, objek TORA yang diprioritaskan adalah areal permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, embung hingga SITU, yang tentunya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Setelah adanya pelepasan tentunya bisa dimohonkan sertifikatnya, tahapannya seperti itu," ujar dia yang menargetkan pelepasan objek TORA bisa terlaksana tahun 2023 ini.
Pada kesempatan sama, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griyana Dewi menyatakan menyambut baik rapat Koordinasi GTRA ini, karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat.
"Ini kesempatan yang harus kita manfaatkan dengan baik, karena hanya dengan permohonan kepada BPN, masyarakat yang berada di kawasan hutan nanti bisa mendapatkan sertifikat," kata dia.
Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap Akhmad Suhari mengatakan, fokus GTRA tahun ini adalah pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Oplos Tabung Gas Bersubsidi 3 Kg ke 12 Kg, Warga Cilacap Raup Puluhan Juta Rupiah Perbulan
Jadi, masyarakat yang menghuni kawasan hutan, nantinya akan diproses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
"Jadi kalau sudah dilepaskan dari kawasan hutan, baru kemudian bisa dimohon sertifikatnya. Dan tahun ini baru proses permohonan pelepasannya," tandas Akhmad. ***