Bukan Hanya Kawasan Hutan, Kantor Pertanahan Cilacap Komitmen Selesaikan Persoalan Reforma Agraria

- 14 Maret 2023, 02:17 WIB
Kantor Pertanahan Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap, di Hotel Aston Inn Cilacap, Senin 13 Maret 2023.
Kantor Pertanahan Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap, di Hotel Aston Inn Cilacap, Senin 13 Maret 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Kantor Pertanahan Cilacap berkomitmen terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan Reforma Agraria yang belum terselesaikan di Kabupaten Cilacap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap, di Hotel Aston Inn Cilacap, Senin 13 Maret 2023.

Dia mengatakan, di Kabupaten Cilacap ada sejumlah tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan, di antaranya Cimrutu dan Rawaapu di Kecamatan Patimuan.

Baca Juga: Tiga Konflik Agraria di Cilacap Selesai, Menteri ATR-BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi 4 Pilar

Kemudian Cilempuyang, Bantarpanjang, Pamulihan, serta termasuk tanah di luar kawasan hutan tetapi menjadi objek penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria, yakni di RW 23 di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.

"Harapan kami, persoalan-persoalan yang sudah cukup lama, lebih dari 20 tahun bisa terurai dan terselesaikan," kata Karsono usai rapat.

Dalam pelaksanaannya, Karsono menambahkan, GTRA memiliki Tim Terpadu yang bekerja melakukan identifikasi dan inventarisasi, serta mengusulkan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang akan melakukan pengkajian.

"Kalau itu (tanah) nanti akan dilepaskan kepada warga masyarakat, nantinya prosesnya adalah menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) melalui redistribusi tanah," dia menjelaskan.

Baca Juga: Ada yang Belum Setuju Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah KIC, Panitia Persilahkan Warga Ajukan Gugatan ke PN

Karsono mengungkapkan, objek TORA yang diprioritaskan adalah areal permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, embung hingga SITU, yang tentunya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

"Setelah adanya pelepasan tentunya bisa dimohonkan sertifikatnya, tahapannya seperti itu," ujar dia yang menargetkan pelepasan objek TORA bisa terlaksana tahun 2023 ini.

Pada kesempatan sama, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griyana Dewi menyatakan menyambut baik rapat Koordinasi GTRA ini, karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat.

"Ini kesempatan yang harus kita manfaatkan dengan baik, karena hanya dengan permohonan kepada BPN, masyarakat yang berada di kawasan hutan nanti bisa mendapatkan sertifikat," kata dia.

Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap Akhmad Suhari mengatakan, fokus GTRA tahun ini adalah pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Oplos Tabung Gas Bersubsidi 3 Kg ke 12 Kg, Warga Cilacap Raup Puluhan Juta Rupiah Perbulan

Jadi, masyarakat yang menghuni kawasan hutan, nantinya akan diproses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

"Jadi kalau sudah dilepaskan dari kawasan hutan, baru kemudian bisa dimohon sertifikatnya. Dan tahun ini baru proses permohonan pelepasannya," tandas Akhmad. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x