CilacapUpdate.com - Kantor Pertanahan Cilacap berkomitmen terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan Reforma Agraria yang belum terselesaikan di Kabupaten Cilacap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap, di Hotel Aston Inn Cilacap, Senin 13 Maret 2023.
Dia mengatakan, di Kabupaten Cilacap ada sejumlah tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan, di antaranya Cimrutu dan Rawaapu di Kecamatan Patimuan.
Baca Juga: Tiga Konflik Agraria di Cilacap Selesai, Menteri ATR-BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi 4 Pilar
Kemudian Cilempuyang, Bantarpanjang, Pamulihan, serta termasuk tanah di luar kawasan hutan tetapi menjadi objek penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria, yakni di RW 23 di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.
"Harapan kami, persoalan-persoalan yang sudah cukup lama, lebih dari 20 tahun bisa terurai dan terselesaikan," kata Karsono usai rapat.
Dalam pelaksanaannya, Karsono menambahkan, GTRA memiliki Tim Terpadu yang bekerja melakukan identifikasi dan inventarisasi, serta mengusulkan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang akan melakukan pengkajian.
"Kalau itu (tanah) nanti akan dilepaskan kepada warga masyarakat, nantinya prosesnya adalah menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) melalui redistribusi tanah," dia menjelaskan.