BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Edukasi dan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial pada Koperasi Nelayan

19 Februari 2024, 19:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada manajemen dan karyawan Koperasi Nelayan, Cilacap./Dok /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada manajemen dan karyawan Koperasi Nelayan, Cilacap.

Sosialisasi ini untuk mengupdate hal atau informasi tentang manfaat program dan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus disampaikan kepada Badan Usaha binaan atau Pemberi Kerja.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Koperasi Nelayan yang sudah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan", ucap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati 

Sofia, mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi, merefresh kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang Cilacap.

Ajang ini juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi, sharing informasi serta keluhan – keluhan yang sering dialami oleh perusahaan.

Baca Juga: Pasca Pemilu, Pemohon Paspor Masih Sepi di Kantor Imigrasi Cilacap

"Kami jelaskankan juga seluruh program dan apa saja hak dan kewajiban serta manfaat apa yang diperoleh pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta kami," ujar Sofia. 

Lebih lanjut Sofia menyebutkan, BPJS Ketenegakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.

"Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja," ucapnya. 

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, lanjut, Sofia, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Salurkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta ke Ahli Waris Peserta di Adipala

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga akan dirasakan manajemen perusahaan jika terjadi musibah yang menimpa karyawannya. Karena manajemen tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan maupun santunan. 

"Karena semua biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sofia, mengungkapkan, saat ini Koperasi Nelayan baru mendaftarkan 3 program (JKK,JKM, JHT). Setelah kita sosialiasikan Ketua Koperasi Nelayan berkomitmen untuk segera menambah program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dengan mengikuti program tersebut sehingga karyawan dapat bekerja dengan bebas cemas", ujarnya lagi.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler