Tiga Pria Ditangkap Polresta Cilacap dalam Kasus Pembacokan di Tambakreja

- 31 Januari 2024, 15:31 WIB
Tiga tersangka penganiayaan di Tambakreja, Cilacap Tengah diamankan Satreskrim Pokresta Cilacap.
Tiga tersangka penganiayaan di Tambakreja, Cilacap Tengah diamankan Satreskrim Pokresta Cilacap. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Minggu 21 Januari 2024 dini hari lalu.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah FP (32) dan WSA (24), warga Cilacap Selatan, serta IGAP (22), warga Cilacap Tengah.

Sementara itu, korban adalah DR (36), warga Desa Ujung Gagak, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kampak dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dada hingga robek dan patah tukang akibat serangan menggunakan kampak oleh tersangka.

Baca Juga: Puluhan Petugas KPPS di Wanareja Cilacap Alami Keracunan Setelah Mengikuti Bimtek

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, saat para tersangka sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan hiburan.

Saat melintas di Jalan RE Martadinata, sepeda motor tersangka mendahului sebuah sepeda motor berboncengan tiga, yang diantaranya adalah korban, DR.

Korban saat itu memanggil para tersangka dengan kata-kata "Woy-Woy Mandeg (Berhenti), yang kemudian terjadi cekcok di depan sebuah toko Jalan RE Martadinata .

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x