Kades Karangpucung Cilacap Resmi Tersangka, Desa Rugi Rp2,4 M dari Uang Sewa Ruko yang Tidak Disetorkan

26 Juli 2023, 13:14 WIB
Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. /Nasrulloh/Cilacap Update


CilacapUpdate.com - Seorang Kepala Desa Karangpucung (non aktif), Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap bernama Diana Heri Utama (DHU) ditetakan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari keuntungan usaha desa ke APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, aksi DHU dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karangpucung 2019 lalu.

Dengan dalih upaya meningkatkan PAD, saat itu yang bersangkutan menerbitkan Perdes nomor 4 tahun 2019 tentang pembangunan Ruko pada Pasar Desa Karangpucung, yang mana awalnya direncanakan dibangun 23 unit, tetapi kemudian faktanya dibangun 24 unit dan juga 7 unit kios.

Selain itu, pembangunan pasar yang dibangun di atas tanah milik desa Karangpucung, juga tidak memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak melalui Musrenbangdes.

Baca Juga: Mantan Kades Maos, Cilacap Diduga Korupsi APBDes 2020-2021 Mencapai Rp784.923.006: Daripada Disimpan Bendahara

Sesuai Perdes Nomor 4 tahun 2019, seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes pada tahun 2019 dan 2020. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh DHU.

"Dalam perjalanannya, uang hasil sewa tidak disetorkan ke APBDes. Walaupun pembangunan tidak menggunakan uang negara, tetapi pembangunan dibangun di atas tanah desa yang dikaryakan itu harus dilaporkan. Karena itu masuk ke pendapatan desa atau penghasilan negara," kata Kapolresta pada press rilis, Rabu 26 Juli 2023.

DHU saat itu berdalih, jika desa atau negara tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios, karena sumber dana pembangunannya dari para pemanfaat atau penyewa Ruko.

Dalam perjalannya, hasil dari sewa atau penjualan 24 Ruko dan 7 kios baru tidak dilaporkan.

"Atas kejadian ini, dari hasil perhitungan oleh Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap, desa atau negara dirugikan Rp2.467.170.000," imbuh Fannky.

Dalam penyidikannya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap telah memeriksa 48 saksi. Termasuk dari keterangan ahli Auditor Forensik, serta Ahli Keuangan Negara.

"Dari keterangan ahli dijelaskan, jika seseorang memanfaatkan tanah kas desa, harus melaporkan hasilnya di APBDes," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.50.000.000 dan maksimal Rp1 Milyar.

"Kita selalui koordinasi dengan Kejaksaan, dan tahap 2 minggu depan," Fannky menambahkan.

Fannky mengakui, lamanya proses perkara yang sudah dilaporkan sejak 2019 ini. Menurut dia ada sejumlah aspek yang membuat perkara ini lama, di antaranya banyaknya saksi yang harus diperiksa.

Baca Juga: 7 Nama Pejabat Cilacap yang Pernah Terlibat Korupsi, Rugikan Negara Mencapai Rp293 Juta, Cek Siapa Saja?

"Saksi ini kan ada 48, itu kan tidak mudah, karena waktunya beda-beda. jadi kita melakukan penyidikannya bertahap. 23 saksi pemanfaat atau penyewa Ruko, 6 saksi perangkat desa, 9 saksi panitia pembangunan ruko, 8 saksi dari Pemda Kabupaten Cilacap. Ini waktunya beda-beda, makanya ini agak terlambat," ujar Fannky.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah DHU sendirian dalam kasus penggelapan PAd ini, atau ada pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyatakan ada potensi tersangka lain.

"Untuk sementara belum ada (tersangka lain)," Fannky menambahkan.

Pada perkara ini, masyarakat atau penyewa Ruko merupakan salah satu pihak yang dirugikan. Meski sudah terkumpul Rp2,3 miliar, tetapi uang tersebut tidak dilaporkan ke APBDes Karangpucung.

"Pedagang jelas dirugikan, karena meski sudah bayar, tetapi Rukonya tidak bisa digunakan saat ini. Karena untuk sementara waktu Ruko tersebut disita," tutup Kapolresta. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler