Ibu Kandung di Gandrungmangu Cilacap Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

7 November 2023, 07:47 WIB
Seorang perempuan beirinisal TS ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai diduga membunuh anak kandungnya sendiri dan membuang jasad bayi yang masih dalam kondisi baru lahir di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Seorang perempuan ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai diduga membunuh anak kandungnya sendiri dan membuang jasad bayi yang masih dalam kondisi baru lahir di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Pelaku yang kemudian teridentifikasi berinisial TS (31) tersebut diduga melakukan perbuatannya karena tidak mampu menanggung malu, karena bayi itu merupakan hasil dari perbuatan perselingkuhan dengan seorang pria.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, jasad bayi yang ditemukan di Gandrungmangu pada Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 18.45 WIB tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan gelap TS dengan seorang pria selingkuhannya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Delegasi Kedubes Malaysia, Koordinasi WNA yang Segera Dideportasi

TS sendiri diketahui masih memiliki suami sah yang sedang bekerja di Malaysia.

"TS sudah memiliki suami (bekerja di Malaysia) dan anak. Kemudian ada hubungan dengan pria lain hingga menghasilkan bayi, di mana keberadaan bayi ini tidak diinginkan," kata dia pada konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin 06 November 2023.

Bayi malang hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan tersebut diketahui lahir di rumah TS di Desa Bulusari, tanpa bantuan tenaga medis, dengan barangbukti kasur yang penuh darah.

"Bayi yang baru lahir tersebut kemudian dibekap oleh ibu kandungnya sendiri. TS memencet hidung si bayi hingga kehilangan nyawa," Kapolresta menambahkan.

Saat ini Polresta masih mengembangkan perkara, termasuk memeriksa ayah dari bayi malang tersebut.

"Untuk pria (selingkuhan) kita periksa sebagai saksi," ujar Fannky.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Cilacap Ringkus 2 Bandar Narkoba, 320,000 Butir Narkotika Senilai Rp1 Miliar Diamankan

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.****

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler