Siap-siap Denda Besar! Ini Dampak Buruk Pajak Motor Telat 2 Tahun yang Perlu Diwaspadai

- 11 Juni 2024, 18:48 WIB
Siap-siap Denda Besar! Ini Dampak Buruk Pajak Motor Telat 2 Tahun yang Perlu Diwaspadai
Siap-siap Denda Besar! Ini Dampak Buruk Pajak Motor Telat 2 Tahun yang Perlu Diwaspadai /wuling

 

CilacapUpdate.com - Mengetahui konsekuensi keterlambatan pembayaran pajak, termasuk denda dan kemungkinan penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang, merupakan hal penting bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.

Namun, terkadang terjadi situasi di mana pajak tidak dibayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau kedaluwarsa.

Apa yang akan terjadi jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun? Artikel ini akan mengulas kemungkinan konsekuensi serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani situasi tersebut.

Ayo kita bahas lebih lanjut agar kita semua dapat menjadi warga negara yang patuh!

Apa yang Akan Terjadi Jika Pajak Motor Telat 2 Tahun?

Pada tahun 2023, penerapan aturan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya tidak berlaku selama dua tahun diperbaharui. Namun, apa konsekuensinya jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun? Apakah motor yang pajaknya telah mati selama 2 tahun bisa diregistrasi ulang?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak berlaku tidak bisa diregistrasi ulang. Ini berarti kendaraan dengan data dan STNK yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Anda Penerima BPNT pada Juni 2024? Cek Panduan Lengkap Cara Cek dan Daftarnya di Sini!

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah