Tunggakan PKB Capai Rp 69 milyar, Samsat Cilacap Kerahkan 60 Petugas Datangi Penunggak Pajak

27 Desember 2022, 10:43 WIB
Secara simbolis para petugas penagih pajak dilepas oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dari Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin, 26 Desember 2022. /Dok Humas Polresta Cilacap

CilacapUpdate.com - Demi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara door to door.

Sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno menjelaskan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jadwal 15 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai Penetapan SKB 3 Menteri, Cek Tanggal Merah?

Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident.

“Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 milyar,” kata Alimin, Senin 26 Desember 2022.

Data tersebut, Alimin menambahkan, merupakan cut off pada November 2022. Oleh karena itu UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB.

“Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” dia menjelaskan.

Baca Juga: Kuliner Khas Cilacap ini Siap Menggoyang Lidah, Cocok untuk Lidah Jawa Tengah, 100 Persen Kamu Ketagihan?

Pada kesempatan sama, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Di mana Pemerintah Kabupaten bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB.

“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 trilyun setiap tahun untuk membiayai pembangunan. Tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an milyar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.

Agar berjalan dengan baik, Yunita meminta para Camat dan kepala OPD untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya tunggakan pajak ini juga akan menjadi indikator kinerja Camat yang mendapatkan penilaian langsung dari Bupati.

Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Inilah Cara Mudah Bayar PBB Lewat ATM BCA, Mobile Banking dan KlikBca

Pada kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP Setyo Nugroho, mewakili Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiaontoro menghadiri kegiatan pelepasan petugas door to door penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Pendopo Kabupaten Cilacap tersebut.

Secara simbolis para petugas tersebut juga dilepas oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dari Pendopo Wijayakusuma Cakti.***

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler