Jadwal 15 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai Penetapan SKB 3 Menteri, Cek Tanggal Merah?

- 26 Desember 2022, 23:11 WIB
Berikut adalah Hari Libur Nasional Tahun 2023 dan cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022.
Berikut adalah Hari Libur Nasional Tahun 2023 dan cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022. /FB Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

CilacapUpdate.com – Tahun 2022 akan berakhir dalam beberapa hari. Hari Minggu depan, kalender sudah berubah menjadi Tahun 2023. 

Dari kalender tahunan, yang dicari masyarakat di antaranya adalah Hari Libur Nasional dan cuti bersama. Di tahun 2023 sendiri ada berapa Hari Libur Nasional dan cuti bersama? Cek di sini yuk ada berapa tanggal merah.

Dikutip dari laman menpan.go.id, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023, yakni sebanyak 24 hari, yang terdiri dari Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Jangan Tutup Mata! Ini Profil Kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah Versi Data BPS, Cek Jumlah Penduduk Terkena?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menetapkan total 16 hari selama tahun 2023.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.

Dijelaskan, penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah